Hari Jum’at memang hari yang istimewa di sisi Allah SWT, banyak
peristiwa agung terjadi pada hari Jum’at. Bukan sekedar rotasi hari
biasa dari Senin hingga Ahad sebagaimana sehari-hari terjadi. Hari
Jum’at merupakan raja dari hari-hari. Secara teologis ada peristiwa
agung yang terjadi pada hari Jum’at. Allah SWT menciptakan langit dan
bumi, menciptakan nabi Adam AS, memasukkan nabi Adam ke dalam syurga,
menurunkan nabi Adam AS ke dunia, dan mewafatkan beliau juga pada hari
Jum’at, niscaya Allah SWT mengabulkan doa yang dipanjatkan pada hari
Jum’at, dan pada hari Jum’at juga dunia beserta isinya akan digulung
kembali. Setiap malaikat, langit, bumi, angin, gunung, dan laut semuanya
menyayangi hari Jum’at. Oleh karena hari Jum’at memiliki banyak
keutamaan, kaum Muslim didorong menunaikan amalan lebih banyak pada hari
Jum’at dibanding hari-hari lainnya sehingga lebih taqarub kepada Allah
SWT dan sekaligus menambal pelbagai kekurangan di hari-hari lainnya.
Allah SWT menjadikan perbuatan yang sangat mulia di hari Jum’at yang
menjadi perantara diri kepada-Nya, sholat Jum’at. Sholat Jum’at adalah
suatu kewajiban yang harus dilaksanakan umat Muslim. Sebagimana firman
Allah SWT dalam QS. Al-Jumu’ah: 9, “Hai orang-orang yang beriman,
apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jum’at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui“. Ayat
tersebut bersifat umum dan tidak menyebutkan jamaah dengan jumlah
tertentu. Segala sesuatu yang bersifat umum tidak boleh dikhususkan
begitu saja tanpa berdasarkan Qur’an, Hadits, atau ijma’ ulama. Karena
itu kontroversi di antara para ulama terjadi. Masalah-masalah yang
diperdebatkan berkisar keabsahan shalat Jum’at: jumlah jamaah yang
menunaikan dan prasyaratnya. Apakah dengan dua orang saja bisa
menunaikan shalat Jum’at, orang yang bermukim di dusun kecil atau
tinggal di kemah berpindah berkewajiban menunaikannya? Sebagian ulama
seperti Umar bin Abdul Aziz, al-Auzai, dan Laits bin Sa’ad mengatakan
setiap penduduk dusun yang ada pemimpinnya mereka diperintahkan untuk
melakukan shalat Jum’at dan yang menjadi imam adalah pemimpin mereka.
Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishak, mewajibkan ada shalat Jum’at dalam
sebuah tempat yang di dalamnya terdapat 40 penduduk laki-laki yang sudah
akil baligh dan berstatus merdeka. Syarat 40 orang ini ditanggapi oleh
al-Auzai, tidak perlu sebanyak itu, asal ada 3 orang saja dan ada
pemimpinnya, mereka wajib shalat Jum’at. Sebab pada dasarnya shalat
Jum’at sama dengan shalat lainnya hanya saja di dalam shalat Jum’at ada
kutbahnya.
Hampir serupa dengan shalat fardhu lainnya, shalat Jum’at diwajibkan
kepada orang yang sudah akil baligh, merdeka, laki-laki, tidak sedang
bepergian, dan tidak ada udzur sama sekali. Jadi shalat Jum’at wajib
mutlak bagi laki-laki. Bagi perempuan yang ikut shalat Jum’at maka tidak
perlu melakukan shalat Dzuhur. Anak kecil dan orang gila tidak wajib
shalat Jum’at karena dianggap fisiknya lemah atau orang gila tidak
memenuhi syarat akalnya. Sebagian besar ulama juga sepakat tidak ada
kewajiban shalat Jum’at bagi kaum budak atau kaum tidak merdeka.
Diriwayatkan dari Thariq bin Syihab bahwa nabi Muhammad SAW bersabda “Shalat
Jum’at itu wajib atas setiap Muslim dengan cara berjamaah kecuali empat
golongan, yaitu budak, perempuan, anak-anak, dan orang sakit“.
Untuk anak-anak perlu mengajak mereka menunaikan shalat Jum’at sebagai
pembelajaran bagi mereka sehingga ketika kewajiban shalat Jum’at kelak
turun baginya, anak sudah siap menunaikannya. Sedangkan bagi musafir,
sebagian besar ulama sepakat tidak mewajibkannya karena nabi Muhammad
SAW dalam perjalanan tidak mengerjakan shalat Jum’at. Begitu juga pada
saat beliau mengerjakan haji wada’ di Arafah yang jatuh pada hari
Jum’at, beliau hanya mengerjakan sholat Dzuhur dan Ashar dengan jama’
takdim. Langkah nabi ini juga diikuti para khalifah setelah beliau
wafat.
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim
dari Sallamah bin al-Akwa’ berkata “Kami shalat hari Jum’at bersama
Rasulullah saw kemudian kami pulang ketika dinding sudah tidak punya
bayangan yang bisa digunakan untuk berteduh.” Dalil inilah yang banyak
dipakai oleh jumhur ulama bahwa waktu shalat Jum’at sama dengan waktu
shalat Dzhuhur. Menurut Imam Malik, boleh hukumnya membaca khutbah
sebelum matahri condong ke barat tetapi shalat Jum’atnya harus dilakukan
setelahnya.
Shalat Jum’at yang dilaksanakan pada hari yang istimewa tersebut memiliki sejumlah sunnah yang sangat dianjurkan. Pertama mandi Jum’at, dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda “Barangsiapa
yang mandi, mendatangi shalat Jum’at kemudian shalat seperti yang telah
ditentukan kepadanya kemudian serius mendengarkan khutbahnya, kemudian
shalat bersamanya, niscaya diampuni dosanya yang terjadi antara Jum’at
dan Jum’at yang lain ditambah 3 hari. Barang siapa yang
memegang kerikil-batu kecil untuk dipermain-mainkan sehingga tidak
memperhatikan isi khutbah, maka ia telah melakukan kelalaian“. Sunnah mandi Jum’at seyogyanya dibarengi dengan berhias/berdandan, menggosok gigi, dan memakai wewangian. Kedua,
memperbanyak ingat kepada Allah SWT, beristighfar kepada-Nya,
memperbanyak membaca Al-Qur’an, sering bershalawat pada Nabi dan
keluarganya, serta bersedekah karena hari itu adalah hari mulia di mana
karunia Allah tercurah ke alam semesta dan rahmat-Nya menyelimuti dunia.
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih, dari Aus bin Aus
nabi Muhammad SAW bersabda “Sesungguhnya di antara hari-harimu semua
yang lebih utama ialah hari Jum’ah, maka dari itu perbanyakkanlah
membaca shalawat padaku dalam hari Jum’ah itu, sebab sesungguhnya
shalawatmu semua itu ditunjukkan kepadaku“. Ketiga,
berangkat ke masjid lebih awal. Diharapkan jamaah shalat Jum’at bisa
melaksanakan shalat sunnah dan berzikir kepada Allah SWT sebelum kutbah
dimulai. Barang siapa berangkat pada saat pertama seolah-olah dia
berkurban seekor unta, yang berangkat pada saat kedua seolah-olah
berkurban seekor lembu, yang berangkat pada saat ketiga seolah-olah
berkurban kambing kibas, yang berangkat pada saat keempat seolah-olah
berkurban seekor ayam, dan yang berangkat pada saat kelima seolah-olah
berkurban sebutir telor. Keempat, menyimak khutbah sang khatib.
Tidak berbicara ketika khatib sedang menyampaikan khutbah karena bisa
membatalkan pahala shalat Jum’at.
Khutbah Jum’at adalah wajib menurut jumhur ulama. Mereka berdasarkan
dari hadits-hadits shahih yang menyebutkan bahwa setiap kali Nabi
mengerjakan shalat Jum’at maka selalui disertai dengan khutbah. Bagi
Imam Syafi’i, hukum dua khutbah adalah wajib, duduk di antara dua
khutbah juga wajib. Menurut sebagian besar ulama ahli fiqh seperti Imam
Malik, Abu Hanifah, Imam Ahmad, yang wajib hanya satu khutbah. Namun
menurut Syaukani khutbah tidak wajib karena tidak termasuk bagian dalam
shalat. Saat berkhutbah, Rasulullah SAW biasa memperpendek khutbah,
menggunakan kalimat-kalimat yang singkat namun padat, memperpanjang
shalat, memperbanyak dzikir. Khutbah beliau lebih menitik-beratkan pada
pokok-pokok keimanan kepada Allah, malaikat, kitab-kitab suci, para
rasul, dan saat berhadapan dengan Allah di hari kiamat, uraian mengenai
surga dan neraka, apa-apa yang disediakan Allah untuk para wali dan
orang-orang yang taat. Sebaliknya apa-apa yang disediakan Allah bagi
musuh-musuh-Nya dan ahli maksiat. Dengan demikian hati pendengar akan
dipenuhi keimanan, tauhid, makrifatullah, serta saat genting di hari
kiamat.
Beruntunglah orang-orang yang punyai perhatian lebih pada pada shalat
Jum’at dan amalan-amalan yang mengikutinya sehingga bisa menjadi
penutup kekurangan di hari yang lain.
Rabu, 06 Maret 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About
jam
TABDIV
Diberdayakan oleh Blogger.
Blog Archive
-
▼
2013
-
▼
Maret
- manfaat shalat tahajud
- Keutamaan Puasa Senin Kamis
- Syarat, Rukun dan Wajib Haji
- PENGERTIAN SIFAT QONAAH DAN TASAMUH
- Solat Jamak dan Qasar
- Peristiwa Israk Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- KEUTAMAAN DAN FAEDAH MEMBACA AL-QUR'AN
- Berbakti Kepada Kedua Orang Tua Adalah Kunci Pintu...
- Penjelasan Rukun Iman
- Keutamaan Hari dan Sholat Jum’at
- KEPENTINGAN ILMU DALAM ISLAM
-
▼
Maret
About Me
game
edfgghghg
animasi
kalender
Popular Posts
-
A. Syarat Wajib Haji Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanak...
-
Allah SWT telah memberi kelonggaran/keringanan kpd umat Islam dlm mengerjakan ibadah solat dalam situasi tertentu khususnya ketika bermusa...
-
Aqidah Islamiah dibangun di atas rukun iman yang enam, yaitu: Iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitabNya, para rasul-Nya, hari a...
-
Islam umpama pokok, bermula daripada biji benih, kemudian mengeluarkan akar dan pucuk. Seterusnya, ia membesar dan membentuk batang...
-
Soal-soal TIK kelas 8 1. Microsoft Excel adalah aplikasi yang diperuntukan untuk mengolah : a. kata b. angka c. simbo ...
-
1. Sebelum Israk dan Mikraj Rasulullah S. A. W. mengalami pembedahan dada / perut, dilakukan oleh malaikat Jibrail dan Mika’il. Hati Bagi...
-
Hari Jum’at memang hari yang istimewa di sisi Allah SWT, banyak peristiwa agung terjadi pada hari Jum’at. Bukan sekedar rotasi hari biasa ...
-
1. Qanaah Menurut bahasa qanaah berarti merasa cukup, sedangkan menurut istilah qanaah berati merasa cukup dan menerima atas apa yang t...
-
Ayah dan ibu adalah dua orang yang sangat berjasa kepada kita. Lewat keduanyalah kita terlahir di dunia ini. Keduanya menjadi sebab seora...
-
Nabi Muhammad SAW sangat antusias berpuasa sunnah pada hari Senin dan Kamis dan baginda Rasulullah kerap melakukannya. Kini umat Islam bany...
Blogger templates
Archive
-
▼
2013
(11)
-
▼
Maret
(11)
- manfaat shalat tahajud
- Keutamaan Puasa Senin Kamis
- Syarat, Rukun dan Wajib Haji
- PENGERTIAN SIFAT QONAAH DAN TASAMUH
- Solat Jamak dan Qasar
- Peristiwa Israk Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- KEUTAMAAN DAN FAEDAH MEMBACA AL-QUR'AN
- Berbakti Kepada Kedua Orang Tua Adalah Kunci Pintu...
- Penjelasan Rukun Iman
- Keutamaan Hari dan Sholat Jum’at
- KEPENTINGAN ILMU DALAM ISLAM
-
▼
Maret
(11)
0 komentar:
Posting Komentar